Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." Ketentuan tersebut juga telah didukung dan diperkuat dengan Yurisprudensi dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di bawah ini:
Apakah Surat Perjanjian Hutang Bisa Dipidanakan? Jawabannya adalah bisa tidak, tetapi apabila ditemukan unsur penipuan dalam surat perjanjian hutang, penerima pinjaman sebagai pihak yang melanggar bisa dipidana. Surat perjanjian hutang yang sudah ditandatangani di atas materai sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana. SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG BISA DIPIDANAKAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Pemberi Hutang: Nama: [Nama Pemberi Hutang] Alamat: [Alamat Pemberi Hutang] Penerima Hutang: Nama: [Nama Penerima Hutang] Alamat: [Alamat Penerima Hutang] Dalam hal ini, Pemberi Hutang dan Penerima Hutang sepakat untuk melakukan perjanjian hutang piutang 1. Contoh surat perjanjian hutang piutang sederhana dengan Jaminan. Pada hari ini, tanggal 26 Maret 2023, kami yang bertanda tangan dalam surat ini mempunyai perjanjian hutang piutang sebagai berikut. Pihak Pertama : Nama : Hisman Wiguna. Umur : 40 Tahun. Pekerjaan : Wiraswasta. Nomor KTP : 3412341234120001.Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999. Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban.