Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi). Sekalipun sudah ada tanda tangan di atas meterai, tetap ada contoh surat perjanjian hutang yang bisa dipidanakan, lho! Alasannya cukup sederhana, yaitu karena surat perjanjian utang tersebut baru dianggap sah secara hukum apabila disepakati tanpa ada paksaan maupun penipuan.

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." Ketentuan tersebut juga telah didukung dan diperkuat dengan Yurisprudensi dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di bawah ini:

Apakah Surat Perjanjian Hutang Bisa Dipidanakan? Jawabannya adalah bisa tidak, tetapi apabila ditemukan unsur penipuan dalam surat perjanjian hutang, penerima pinjaman sebagai pihak yang melanggar bisa dipidana. Surat perjanjian hutang yang sudah ditandatangani di atas materai sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana. SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG BISA DIPIDANAKAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Pemberi Hutang: Nama: [Nama Pemberi Hutang] Alamat: [Alamat Pemberi Hutang] Penerima Hutang: Nama: [Nama Penerima Hutang] Alamat: [Alamat Penerima Hutang] Dalam hal ini, Pemberi Hutang dan Penerima Hutang sepakat untuk melakukan perjanjian hutang piutang 1. Contoh surat perjanjian hutang piutang sederhana dengan Jaminan. Pada hari ini, tanggal 26 Maret 2023, kami yang bertanda tangan dalam surat ini mempunyai perjanjian hutang piutang sebagai berikut. Pihak Pertama : Nama : Hisman Wiguna. Umur : 40 Tahun. Pekerjaan : Wiraswasta. Nomor KTP : 3412341234120001.
Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999. Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban.
7 Desember 2023. Tak Bayar Utang, Bisakah Dipenjara? Tim Redaksi. Masalah utang-piutang memang bikin pusing. Tak jarang bertemu dengan orang ngutang lebih galak daripada yang meminjamkan uang dan tak kunjung melunasi utangnya. Jika begini, bisakah yang tak bayar utang itu dipenjara?
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.". ADVERTISEMENT.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Baca juga: Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan? Aturan Hukum Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP
SKwKzy.